Selasa, 15 Juni 2010



Kata Pengantar
            Puji syukur kami panjatkan kepada Rida Illahi karena berkat Rahmat dan Karunia-Nya kami berhasil menyelesaikan makalah yang telah diberikan oleh dosen kami. Tidak lupa juga kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Kami juga menyadari dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu kami mohon saran dari para pembaca sekalian demi perbaikan makalah yang selanjutnya.
            Makalah ini memuat tema “Pemikiran kalam Hasan Albani dan Maududi”.   Kedua tokoh ini adalah tokoh yang mempengaruhi dunia islam terutama di India dan Pakistan serta di Mesir.  Dalam penjelasannya mengenai teori penyusutan dan pengembangan interpretasi agama, ia menjelaskan bahwa teori ini mendasar pada interpretasi epistemologi yang ada pada tiga bidang keilmuan, yakni kalam (teologi Islam), ushul fiqh (logika terapan dalam yurisprudensi agama), dan ‘irfan (dimensi esoteris Islam).
Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.


Penyusun, 14 April 2010


Penyusun


DAFTAR ISI
BAB I P E N D A H U L U A N
I.A Latar Belakang                                                     3
I.B Tujuan                                                                   3
I.C Sistematika                                                           3
BAB II P E M B A H A S A N
II.A Biografi Maududi                                                  5
A.I Free will dan predestinastion                                  7
A.II Kekuasaan Mutlak Tuhan                                      7
A.III Keadilan Tuhan                                                    8
II.B Biografi Hasan Albana                                           9
B.I Keadilan Tuhan                                                       10
B.II Jihad                                                                       10
B.III Aqidah                                                                  11
B.IV Kekuasaan Tuhan                                                 11
BAB III PENUTUP
III.A Kesimpulan                                                           12
III.B Saran                                                                     12
            DAFTAR PUSTAKA                                                                        12








BAB I
PENDAHULUAN
I.A Latar Belakang
Secara harfiah kalam berarti perkataan[1]. Sedangkan Ilmu Kalam sendiri dapat dipahami sebagai suatu kajian ilmiah yang berupaya untuk memahami keyakinan-keyakinan keagamaan dengan didasarkan pada argumentasi yang kokoh. Al-Iji pernah mengidentifikasi beberapa sebab yang mungkin menjadi alasan penamaan disiplin keilmuan ini dengan istilah Ilmu Kalam, yaitu: (1) Ilmu Kalam sebagai oposisi bagi Logika di kalangan filsuf; (2) Diambil dari judul bab-bab dalam buku dengan pembahasan terkait yang umumnya diawali dengan perkatan “al-kalam fi“ (atau: pembahasan tentang); dan (3) Dinisbatkan kepada isu paling populer dalam perdebatan kaum mutakallim (ahli kalam), yaitu tentang kalam Allah.

I.B Tujuan
Adapun tujuan pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas kelompok yang telah diberikan oleh Bpk Annis mengenai pemikiran kalam Hasan Albani dan Maududi.

I.C Sistematika
Untuk memudahkan pemahaman, maka kami menggunakan sitematika yang terdiri dari beberapa sub bab :
BAB I P E N D A H U L U A N
I.A Latar Belakang
I.B Tujuan
I.C Sistematika
BAB II P E M B A H A S A N
II.A Biografi Maududi
A.I Free will dan predestinastion
A.II Kekuasaan Mutlak Tuhan
A.III Keadilan Tuhan
II.B Biografi Hasan Albana
B.I Keadilan Tuhan
B.II Jihad
B.III Aqidah
B.IV Kekuasaan Tuhan
BAB III PENUTUP
III.A Kesimpulan
III.B Saran














BAB II
PEMBAHASAN
II.A Biografi Maududi
Maududi, lahir 3 Rajab 1321 H/25 September 1903 di Aurangabad, Hyderabad,pada saat ini menjadi negara bagian Andhra Pradesh India[2]. Ayahnya bernama Ahmad Hasan (1855-1919), seorang pengacara yang religius, dan berpendidikan dari Alighar University yang didirikan oleh Ahmad Khan (1817-1898), pembaru Islam di India.
Pendidikannya yan pertama yaitu dari ayahnya, kemudian Madrasah Fauqaniyah, pengajarannya menggabungkan antara pemikiran  Barat Modern dengan pemikiran Islam tradisional. Kemudian di Perguruan Tinggi Dar al-‘Ulum di Hyderabad beliau tidak melanjutkan kuliah, yang disebabkan  ayahnya wafat. Kemudian ia belajar secara otodidak, dengan bekal bahasa Arab, Inggris, Persia, dan Urdu.
Karya tulisnya, antara lain : Jihad fi al-Islam (1930), Risala-‘i Diniyat 1930) yang diterjemahkan dalam bahasa Inggris: Towards Understanding Islam (1940) dan telah diterjemahkan ke dalam 13 bahasa dunia, Tafhim al-Qur’an, terjemah dan tafsir al-Qur’an bahasa Urdu di tulis selama 30 tahun (1942-1972), The Islamic Law and Constitution (1955), berisi rumusan konsep Islam dalam bidang politik yang disesuaikan dengan tuntutan zaman modern.
Maududi, awalnya sebagai wartawan, sejak usia 15 tahun. Kemudian di usia 17 tahun sia menjadi seorang editor Taj (1920), surat kabar berbahasa Urdu terbit di Jabalpore, serta pemimpin editor Muslim (1921-1923), Al-Jami‘iyyat (1925-1928). Kedua surat kabar itu milik organisasi Jami‘iyyati ‘Ulama’i Hind, organisasi Islam India saat itu. Ia berhasil membawa Al-Jami‘iyyat menjadi surat kabar berpengaruh besar di India tahun 1920-an. Tahun 1932, ia pindah ke Hyderabad (Deccan), memimpin Tarjumah al-Qur’an, majalah bulanan yang bertemakan kebangkitan Islam.
Di tahun 1920-an ia ikut gerakan Khilafat (Khilafat Movement) pimpinan Muhammad Ali (1878-1931) dan Abu al-Kalam Azad (1898-1958), beliau juga pernah menjadi anggota Tahrik-i Hijrat, suatu gerakan anti Inggris di India. Namun, kemudian ia lebih banyak aktivitasnya di bidang ilmiah dan jurnalistik tahun 1930-an. Pernah menjadi Dekan Fakultas Teologi pada Islamic College di Lahore tahun 1938-an.
Ia sebagai pejuang Islam, tahun 1941 beliau mendirikan Jema’at-i Islam-i dan memimpinnya selama 3 tahun, yang bertujuan untuk membentuk tatanan dunia Islam atau masyarakat yang Islami dalam arti hukum, politik dan sosial. Kemudian beliau pindah ke Pakistan setelah merdeka (1947). Ia merupakan salah satu kubu dari tiga model pemikiran tentang konstitusi negara itu.
1. Tradisionalis, yang menginginkan konstitusi berdasarkan syari’at yang bersumber dari al-Qur’an, sunnah, dan hasil ijtihad dalam kitab-kitab fiqih.
2. Modernis, menghendaki berdasarkan al-Qur’an dan sunnah dengan penafsiran yang liberal.
3. Westernis, yang ingin menerapkan konsep negara demokrasi di Barat berlaku di Pakistan. Maududi termasuk kelompok yang pertama dengan Jema’at ‘Ulama al-Islam, meskipun antara keduanya terdapat perbedaan konsep yang diperjuangkan.
Konsekuensi perjuangan politik, ia sering ditahan oleh rejim penguasa di Pakistan. Selama 20 tahun negara Pakistan berdiri, ia 4 kali ditahan, diadili dan dihukum. Tahun 1948-1950, ia ditahan 20 bulan, tahun 1953 ia dijatuhi hukuman mati, namun dibebaskan tahun 1955, tahun 1964 ditahan 10 bulan, dan terakhir tahun 1967 ditahan lagi 2,5 bulan. Ia wafat tahun 1979, merupakan salah seorang pemimpin Rabitah al-A‘lam al-Islami yang berpusat di Makkah.


A.I Free will dan predestinastion
Maududi berpijak pada manusia yang dikaruniai akal dan pikiran, maka ia mampu berpikir dan mengambil keputusan, memilih dan menolak, mengambil dan mengesampingkan sesuatu. Ia bebas menjalani hidup sesuai dengan sesuai apa pilihanya. Ia bebas memeluk agama, mengambil jalan hidup, merumuskan kehidupan menurut kehendaknya. Dapat dan boleh menciptakan peraturannya sendiri atau mengikuti yang diciptakan orang lain. Ia diberi kebebasan dan dapat menentukan tingkah lakunya. Ia diberi kebebasan dalam berpikir, memilih dan bertindak.
Dengan demikian, karena akal dan pikirannya itulah yang menyebabkan manusia mempunyai kebebasan untuk melakukan sesuatu ataupun meninggalkannya, dan karena itu pulalah yang membedakannya dari makhluk hidup lainnya.
Ketika itu anak benua india dikuasai Inggris. Maududi mengeluarkan fatwanya yg berani. Ia mengharamkan bekerja untuk berbakti kepada kekuatan penjajah[3]. Fatwa inilah yg menyebabkan Jama’at Islami menghadapi serangan dahsyat dari pihak penjajah sejak awal berdirinya
Adanya predestinasi bagi manusia, menurutnya hanyalah dalam bidang biologi, seperti kelahiran, pertumbuhan dan kehidupan yang diatur secara biologis. Manusia tidak lepas dari hukum tersebut. Semua organ tubuh manusia mematuhi aturan itu. Dengan kata lain, alam semesta beserta seluruh isinya, mengikuti ketetapan yang berlaku yang memang ditetapkan sebagai hukum untuk mengatur alam semesta itu, yang disebut hukum Allah SWT.

A.II Kekuasaan Mutlak Tuhan
Dalam hal ini beliau menyatakan bahwa betapa banyak realitas kekuasaan Allah SWT, yang dapat membuktikan bahwa hanya ada Satu Pencipta, Realitas ini memantulkan sifat-sifat Allah SWT. Kebijaksaan-Nya yang Maha Agung, kekuasaan-Nya yang tanpa batas, dan kekuatan-Nya yang tiada tara.
Dengan demikian, Maududi, dalam hal ini, tidak secara eksplisit membicarakan tentang kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan dalam kaitannya dengan kebebasan dan kekuasaan manusia atas kehendak dan perbuatannya. Disini Maududi mengakui kemampual akal sebagai suatu analisis mengenai manusia bebas dan berkuasa atas kehendak dan perbuatannya. Dengan kata lain ,kekuasaan dan kehendak Tuhan pada hakekatnya tidak lagi bersifat mutlak-semutlak-nya terhadap ciptaannya.
Bagi pemakalah hal ini hampir mirip dengan pendapat dari seorang filosof  Fedrich Nienche yang menyatakan bahwa “segala perbuatan manusia terbebas dari campur tangan Tuhan, serta apapun yang dihasilkan oleh manusia itu sendiri adalah hasil dari maunusia itu sendiri dan Tuhan tidak lagi berperan, secara singkat Tuhan itu mati”.

A.III Keadilan Tuhan
Maududi menjelaskan bahwa pada gilirannya seseorang harus mengetahui akibat dari kepercayaan dan ketaatan kepada Allah, dan sebaliknya. Manusia harus mengetahui rahmat yang akan diterima jika ia mengikuti petunjuk Allah, dan juga harus mengetahui akibat yang harus ditanggungnya jika ia memilih jalan pengingkaran. Tuhan akan memberikan pahala kepada setiap manusia, berdasarkan timbangan atas setiap perbuatan baik dan jahatnya. Bagi yang lebih banyak perbuatan baik, akan mendapatkan pahala, dan yang lebih banyak jeleknya akan mendapatkan hukuman.
Permasalahan ini terkait erat dengan keimanan terhadap hari kiamat, yang merupakan kebangkitan manusia untuk dihadapkan pada pengadilan di hari akhir yang suci, itu merupakan pelaksanaan pemberian pahala atau hukuman. Ketika Tuhan memimpin pengadilan dan mengumumkan secara adil, yaitu memberi rahmat kepada orang-orang yang benar, dan menghukum kepada yang salah, tentu ada tempat bagi yang suci untuk menikmati rahmat Tuhan berupa kehormatan, kebahagiaan dan kesejahteraan. Dan ada pula tempat lain bagi yang dihukumnya untuk merasakan penderitaan. Demikian ini merupakan konsekuensi logis, bahwa setiap perbuatan manusia pasti dipertanggung jawabkan di hadapan Penciptanya guna diberi balasan atas amalnya itu, baik ataupun buruknya, besar maupun kecil, dengan balasan kebaikan ataupun keburukan .
Jadi dapat disimpulkan, bahwa keadilan Tuhan adalah Tuhan mesti memberi pahala kepada orang yang taat kepada-Nya, dan memberi hukuman kepada orang yang menentang perintah-Nya. Dan juga Tuhan tidak mungkin memberi beban manusia di luar kemampuannya.

II.B Biografi Hasan Albana
Hassan al-Banna dilahirkan pada tanggal 14 Oktober 1906 di desa Mahmudiyah kawasan Buhairah, Mesir[4]. Ia adalah seorang mujahid dakwah, peletak dasar-dasar gerakan Islam sekaligus sebagai pendiri dan pimpinan Ikhwanul Muslimin (Persaudaraan Muslimin).
Ia memperjuangkan Islam menurut Al-Quran dan Sunnah hingga dibunuh oleh penembak misterius yang diyakini sebagai penembak 'titipan' pemerintah pada 12 Februari 1949 di Kairo.
Kepergian Hassan al-Banna pun menjadi duka berkepanjangan bagi umat Islam. Ia mewariskan 2 karya monumentalnya, yaitu Catatan Harian Dakwah dan Da'i serta Kumpulan Surat-surat. Selain itu Hasan al-Banna mewariskan semangat dan teladan dakwah bagi seluruh aktivis dakwah saat ini.
Selain itu ia juga dikenal akan cara berdakwahnya yang sangat tidak biasa. Ia terkenal sangat tawadlu dikarenakan ia sering berdakwah di warung-warung kopi tempat oarang-orang yang berpengetahuan rendah berkumpul untuk minum-minum kopi sehabis lelah bekerja seharian. Dan ternyata cara tersebut memang lebih efektif dilakukan dalam berdakwah.
B.I Keadilan Tuhan
Disini Hasan Albana berpandangan sama dengan Maududi menurutnya Muslim yang dicita-citakan adalah Muslim yang tidak menyerah pada kenyataan bahkan bekerja dan berusaha merubahnya sebagaimana diperintahkan oleh Allah. Dia tidak mencari-cari alasan dengan dalih qadha dan qadar dan takdir-Nya yang tidak bisa ditampik. Dia adalah muslim yang bekerja untuk menegakkan agama, membangun umat dan menghidupkan kebudayaan dan peradaban.
Itulah suatu risalah yang jangkauan waktunya sampai ke akhir zaman, jangkauan ruangnya meliputi seluruh umat manusia dan jangkauan kedalamannya mencakup segala urusan dunia dan akhirat.”[5]

B.II Jihad
Islam adalah jihad, seperti yang dijelaskan oleh Al-Imam Syahid Hasan Al-Banna, maksudnya adalah bahwa Islam telah mewajibkan jihad.Dan Hakikat jihad adalah mengorbankan seluruh tenaga, waktu, fikiran dan harta pada jalan Allah, sekalipun sesuatu yang dikorbankan itu merupakan darah yang ditumpahkan dalam medan perang.
Jihad tidaklah terbatas pada pengorbanan jiwa saja, malah termasuk juga pengorbanan harta benda, jihad pena dan lidah.  Seorang muslim dapat menunaikan jihad secara peribadi, sebagaimana dapat menunaikannya sebagai anggota dalam jamaah; seperti menjadi anggota dalam jamaah Ikhwan Muslimin. Sewaktu menunaikan jihad sebagai anggota dalam jamaah maka haruslah menselaraskan jihadnya dengan langkah-langkah jamaah, sehingga dengan penyelarasan ini hakikat jihad secara jamaah yang dilakukan oleh lkhwan akan tercapai.
Maka dari itulah Ikhwan Muslimin saat ini rela mengorbankan seluruh tenaga, fikiran dan harta mereka untuk berjihad dan menegakkan syariat Allah.
B.III Aqidah
Pandangan-pandangan Hasan al-Banna tentang Aqidah Islam (Al-Aqidah) dan Allah Dalam Aqidah Islam (Allah fi-al- Aqidah Al-Islamiyyah)[6]. Aqidah Islam menurut Hasan al-Banna adalah kepercayaan yang dibenarkan oleh hati yang bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunah, sehingga akan menjadikan jiwa tenang, tentram, dan bersih dari kebimbangan serta keraguan. Keyakinan itu harus dilahirkan dengan perbuatan atau dengan kata lain aqidah Islam harus melandasi pada semua aspek kehidupan. Secara garis besar al-Banna membagi aqidah Islam menjadi empat tema pokok yaitu tentang Dzat Allah dan al-Asma al-Husna, sifat-sifat Allah, pendapat sarjana ilmu alam, dan ayat dan hadits sifat Mutasyabihah.

B.IV Kekuasaan Tuhan
Pada intinya bahwa konsep tentang Tuhan yang dikemukakan oleh Hasan Albana, juga disebut sebagai dalil pertama yang menyinggung hubungan antara dzat, sifat, dan af'al (perbuatan) Allah. Diterangkan bahwa dzat meliputi sifat, sifat menyertai nama, nama menandai af'al.
Hubungan ini bisa diumpamakan seperti madu dengan rasa manisnya, pasti tidak dapat dipisahkan. Sifat menyertai nama, Nama menandai perbuatan, seumpama. Perbuatan menjadi wahana dzat, seperti samudra dengan ombaknya, keadaan ombak pasti mengikuti perintah samudra.
Menurut Hasan al-Banna, bahwa nama-nama Allah adalah lafazh-lafazh mulia yang memiliki keutamaan lebih atas kalam-kalam yang lain. Di dalamnya ada berkah dan pahala bagi yang menyebutnya Kandungan makna lafadz pada sifat-sifat Allah berbeda dengan makna yang terkandung dalam lafal yang sama pada sifat-sifat makhluk. Sedangkan pendapat para sarjana ilmu alam dinukil al-Banna dengan maksud bahwa pada firahnya manusia berketuhanan, mengakui esensi dan eksistensi Tuhan. Dalam menyikapi ayat-ayat mutasyabihat al-Banna berkesimpulan bahwa sebenarnya Al-Qur'an sendiri tidak memberi batasan antara muhkam dan mutasyabihat, tetapi menganjurkan untuk mengembalikan kepada muhkam.

BAB III
PENUTUP
III.A Kesimpulan
            Dari kedua tokoh tersebut dapat disimpulkan pendangan mereka mengenai kalam tidak jauh berbeda. Mereka berpegang teguh terhadap Al-Qur’an dan Sunnah dalam pemikiran – pemikiran Islam untuk melakukan  pembaharuan Islam dan memberishkan dari pengaruh barat.

III.B Saran
Dalam penyusunan makalah ini penulis meyakini banyak sekali kekurangan dan penulis berharap kepada para pembaca untuk memberikan keritik dan saran yang membangun terhadap makalah ini, sehingga makalh ini akan mencapai kesempunaan. amin

DAFTAR PUSTAKA
Perpustakaan uin sunan gunung jati online
Risalah Hasan Albana
www.wikipedia.com
Pgri1pwk.blogspot.com
http://peziarah.wordpress.com




[1] http://peziarah.wordpress.com
[2] www.wikipedia.com
[3] Pgri1pwk.blogspot.com
[4] www.wikipedia.com
[5] Risalah Hasan Albana
[6] Perpustakaan uin sunan gunung jati online

0 komentar:

Posting Komentar

 

Karya Anak Bangsa Copyright © 2008 Black Brown Art Template by Ipiet's Blogger Template