Senin, 26 April 2010

Hukum Dalam Pancasila

0 komentar

Kata Pengantar
            Puji syukur kami panjatkan kepada rida Illahi karena berkat Rahmat dan Karunia-Nya kami berhasil menyelesaikan makalah yang telah diberikan oleh dosen kami. Tidak lupa juga kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Kami juga menyadari dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu kami mohon saran dari para pembaca sekalian demi perbaikan makalah yang selanjutnya.
      Makalah ini memuat tema “Hukum Negara dalam Perspektif Pancasila”.  secara ideologis kita sepakat untuk membangun Negara hukum versi Indonesia yaitu Negara hukum berdasarkan Pancasila. Pancasila kita jadikan sebagai sumber dari segala sumber hukum. Nilai-nilai Pancasila harus mewarnai secara dominan setiap produk hukum, baik pada tataran pembentukan, pelaksanaan maupun penegakannya. Hal terpenting adalah konsep Negara hukum Pancasila itu harus mampu menjadi sarana dan tempat yang nyaman bagi kehidupan bangsa Indonesia.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Semoga setelah pembahasan Negara hukum dalam perspektif Pancasila ini kita semua bisa menjungjung tinggi Pancasila.


Penyusun, 14 April 2010


           Kelompok 5

Daftar Isi
BAB I P E N D A H U L U A N
I.A Latar Belakang……………………………………………………………3
I.B Tujuan……………………………………………………………………..3
BAB II P E M B A H A S A N
II.A Hukum Memegang Supremasi Di Atas Kekuasaan Yang Ada Dalam
Negara……………………………………………………………..…..5
II.B Landasan Hukum Tata Pemerintahan Indonesia………………….….…7
Landasan Idiil………………………………………………………....7
Landasan Konstitusional……………………………………………..7
Pembukaan UUD 1945……………………………………………….8
Batang Tubuh UUD 1945……………………………………………8
Penjelasan UUD 1945………………………………………………..8
Lembaga- Lembaga Negara Menurut UUD 1945………….………..8
II.C Posisi Pancasila terhadap hukum secara umum……………………….9
II.D Prinsip – Prinsip Negara Hukum……………………………………...12
BAB III P E N U T U P
III.A Kesimpulan……………………………………………………….…..14
Daftar Pustaka………………………………………………………………….…..15

BAB I
PENDAHULUAN
I.A Latar Belakang
Setiap Negara pasti mempunyai hukum dan contohnya adalah Indonesia. Di dalam Negara hukum, hukum memegang supremasi di atas kekuasaan yang ada dalam negara. Landasan hukum tata pemerintahan Indonesia mempunyai Landasan Idiil, Landasan Konstitusional, Pembukaan UUD 1945 dan lembaga-lembaga Negara menurut UUD ’45.
I.B Tujuan
            Adapun pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas kelompok yang telah diberikan oleh Bpk Oksidelfa Yanto,SH,MH mengenai Negara Hukum Dalam Pancasila.
I.C Sistematika
            Untuk memudahkan pemahaman, maka kami menggunakan sitematika yang terdiri dari beberapa sub bab :
BAB I P E N D A H U L U A N
I.A Latar Belakang
I.B Tujuan
I.C Sistematika
BAB II P E M B A H A S A N
II.A Hukum Memegang Supremasi Di Atas Kekuasaan Yang Ada Dalam
Negara
II.B Landasan Hukum Tata Pemerintahan Indonesia
Landasan Idiil
Landasan Konstitusional
Pembukaan UUD 1945
Batang Tubuh UUD 1945
Penjelasan UUD 1945
Lembaga- Lembaga Negara Menurut UUD 1945
II. C Posisi Pancasila terhadap hukum secara umum
II.D Prinsip – Prinsip Negara Hukum
BAB III P E N U T U P
III.A Kesimpulan
Daftar Pustaka








BAB II
P E M B A H A S A N
II.A Hukum Memegang Supremasi Di Atas Kekuasaan Yang Ada Dalam Negara
Indonesia ialah Negara yang berdasarkan atas hukum ( Rechtstaat )[1], jelas bukan sembarang nama. Nama adalah doa, harapan dan cita-cita. Nama yang terkesan Indo-Barat ini telah melekat erat pada UUD 1945 (sebelum amandemen keempat). Ketika Negara ini diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, para pendiri Negara (the founding fathers) pasti telah memperhitungkan dengan cermat, matang dan hati-hati segala konsekuensi yang harus ditanggung oleh segenap komponen bangsa pada generasi-generasi sesudahnya. Secara eksplisit dipesankan bahwa penamaan itu dimaksudkan agar sistim pemerintahan Negara diselenggarakan berdasar atas hukum, dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtstaat)[2]. Berdasarkan penegasan tersebut menunjukkan bahwa Negara Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang dasar 1945 adalah merupakan “Negara Hukum”. Meskipun dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 ( dalam pasal-pasalnya ) tidak terdapat perumusannya, namun jiwa dan makna negara hukum tercerai dan terkandung di dalamnya.
Di dalam negra hukum, hukum memegang supremasi di atas kekuasaan yang ada di dalam negara, dengan istilah Muhammad Yamin that laws and not men shall govern[3], bahwa Undang-Undanglah yang harus memerintah, bukan ,manuusia.
Sementara itu, dalam konsep dan ajaran negara hukum, tujuan Negara ialah menyelenggarakan ketertiban hukum, dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan dari alat – alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. semua orang harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu ( govermentnot by man but by law = the rule of law )[4].
Hukum yang berlaku dalam suatu negara bersifat mengikat. Mengikat setiap warga negara, aparat negara, pemerintah dan lembaga-lembaga negara serta lembaga-lembaga kemasyarakatan untuk mentaati dan melakasanakannya, ini berarti bahwa Negara termasuk di dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga Negara yang lain dalam melaksanakan tindakan-tindakan apapun harus di landasi oleh hukum atau harus dapat di pertanggung jawabkan secara hukum. Tekanan pada hukum (rechtstaat) di sini di hadapkan sebagai lawan dari kekuasaan (machtstaat).
Sesuai dengan semangat dan ketegasan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Negara hukum yang dimaksud adalah bukanlah sekedar sebagai negara hukum dalam arti formal, tetapi negara hukum dalm arti luas, yaitu negara hukum dalam arti material. Negara bukan saja melindungi segenap bangsa Indonesia dan tumpah darah Indonesia, tetapi juga harus memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Jadi, dalam negara hukum dalam arti material itu setiap tindakan Negara haruslah mempertimbangkan dua kepentingan atau landasan, ialah          kegunaan ( doelmatiq-heid ) dan landasan hukumnya ( recht matiqheid ), setiap tindakan Negara harus di usahakan agar dapat memenuhi kedua kepentingan tersebut.
Undang-Undang dasar 1945 telah mengatur mengenai kedaulatan, tugas dan wewenang serta hubungan antara lembaga-lembaga negar, secara mendasar dalam garis-garis pokoknya. Maka sesuai dengan prinsip negara hukum, semua lembaga negara harus bekerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan-peraturan Perundangan lainnya yang berlaku dan mengatur tugasnya masing-masing.
II.B Landasan Hukum Tata Pemerintahan Indonesia
1. Landasan Idiil
Pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watakdari bangsa Indonesia itu. Pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dimurnikan dan dipadapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan atas nama Rakyat Indonesia, menjadi dasar Negara Republik Indonesia, yakni pancasila :
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
2. Landasan Konstitusional
Undang-Undang Dasar 1945, sebagai tujuan dari proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945.
                        dari ke – dua landasan tersebut Negara Indonesia mengambil ketetapan yang didasari oleh :
A.    Pembukaan UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah perwujudan jiwa proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 ialah jiwa pancasila.
B.     Batang Tubuh UUD 1945
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 16 Bab dan terperinci dalam 37 pasal. Di samping itu ada Aturan Peralihan yang terdiri dari 4 pasal dan Aturan Tambahan yang terdiri dari 2 ayat.
C.     Penjelasan UUD 1945
Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam “ Pembukaan “ dalam Indonesia. Pokok-pokok pikiran ini mengandung cita-cita hukum ( rechtsidee ) yang menguasai hukum Dasar Negara, baik hukum yang tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
D.    Lembaga- Lembaga Negara Menurut UUD 1945
Yang dimaksud dengan lembaga-lembaga Negara adalah alat perlengkapan Negara sebagaimana dimaksudkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu :
- MPR, yang merupakan “Lembaga Tertinggi Negara”
- Presiden
- DPA ( Dewan Pertimbangan Agung )
- DPR ( Dewan Perwakilan Rakyat )
- BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan )
- MA ( Mahkamah Agung )
II. C Posisi Pancasila terhadap hukum secara umum
Bercermin pada hukum agraria nasional tersebut, maka struktur hukum nasional secara umum dapat digambarkan dalam skema berikut:


PANCASILA


Hukum Adat

Hukum Internasional

UUD





UU

PP

Pers

Perda






Dari skema di atas, dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pancasila adalah roh/jiwa hukum nasional. Pancasila sebagai sistem nilai, keberadaannya abstrak, tak terlihat dengan mata kepala, tetapi keberadaan dan dan perannya dapat ditangkap dengan mata hati. Apabila Pancasila terlepas dari hukum nasional, maka hukum nasional akan mati. Kalaupun hukum nasional ada, ia sekedar merupakan zoombie (mayat hidup) yang menakutkan, merusak, dan mengganggu kenyamanan hidup dan kehidupan manusia.
      Pancasila sebagai sistem nilai telah mengakar dalam kehidupan bangsa Indonesia. Tertanam dalam tradisi, sikap, perilaku, adat-istiadat dan budaya bangsa. Pancasila tergolong nilai kerohanian yang di dalamnya terkandung nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis, baik nilai materiil, nilai vital, nilai kebenaran/kenyataan, nilai aesthetis, nilai moral maupun nilai religius. Hal ini dapat terlihat pada susunan sila-sila Pancasila yang sistematis-hierarkis, yang dimulai dari sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” sampai dengan sila ke lima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.[5]
  1. Kebenaran nilai-nilai Pancasila bersifat objektif-universal. Sifatnya yang demikian itu menjadikan Pancasila diterima oleh bangsa sendiri dan menjadi bentuk hukum adat, sedangkan pada tingkat global menjadi bentuk hukum internasional. Oleh karenanya, hukum adat dan hukum internasional terbuka bertemu dan menyatu dalam hukum nasional. Pertemuan itu perlu difasilitasi dan diatur oleh Negara dalam bentuk hukum negara, sehingga keberadaannya tidak mengganggu nasionalisme Indonesia.
  2. Hukum adat, merupakan hukum asli bangsa Indonesia. Sifatnya: kedaerahan, tak tertulis, komunalistik-religius (gotong-royong). Sifat kedaerahan dan tak tertulis, dapat dipertahankan sebagai sarana mengatur dan menyelesaikan segala persoalan yang bersifat kedaerahan. Pengakuan atas sifat kedaerahan dan tak tertulis ini menjadikan beban Negara menjadi ringan. Di sinilah semboyan kebhinnekaan perlu dijaga. Sementara itu, karakter komunalistik-religius (gotong-royong) perlu dipertahankan pada tataran nasional, sehingga interaksi antar sesama masyarakat hukum adat terfasilitasi oleh hukum negara dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan RI sekaligus mewujudkan tujuan negara yang berdimensi nasional, yaitu : (a) melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (b) memajukan kesejahteraan umum; dan (c) mencerdaskan kehidupan bangsa.
      Secara singkat, karakter gotong-royong sebagai karakter asli hukum adat perlu diangkat dan ditingkatkan menjadi karakter hukum nasional melalui unifikasi hukum, sehingga hukum nasional terjauhkan dari sifat individual, liberal dan sekuler.
  1. Hukum internasional, merupakan entitas hukum yang tidak mungkin kita tolak kehadirannya. Sebagai bagian dari kehidupan global, bangsa Indonesia perlu berinterkasi dengan negara-negara lain. Banyak hal kita bisa peroleh dari hubungan internasional. Satu di antaranya adalah agar eksistensi Indonesia diakui dan diterima dalam pergaulan sesama negara bermartabat. Pengakuan demikian itu penting, selain dalam rangka mempermudah perwujudan tujuan negara yang berdimensi nasional, juga untuk mewujudkan tujuan negara yang berdimensi internasional, yaitu: ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Oleh sebab itu, hukum internasional secara substansial maupun formal harus dipertimbangkan baik-baik untuk diterima dan dimasukkan sebagai bagian dari hukum nasional. Penerimaan hukum internasional tersebut tidak boleh sekali-kali untuk menghegemoni hukum nasional, melainkan sebagai upaya meningkatkan budaya dan peradaban bangsa melalui hukum nasional.
  1. Hukum negara, dengan demikian bukan hukum nasional melainkan merupakan bagian dari hukum nasional, yaitu hukum yang dibuat oleh Negara (sebagai organisasi rakyat Indonesia), sebagai salah satu sarana mewujudkan Negara hukum Indonesia. Secara formal, hukum negara bersifat positif (tertulis), secara substansial bersandar pada hukum Tuhan Yang Maha Esa, berazaskan hukum adat, dan memperkaya diri dengan hukum internasional.
  2. Hukum negara secara hierarkis meliputi, hukum tertinggi berupa Undang-Undang Dasar (d.h.i UUD 1945), dan seterusnya ke bawah terdapat Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP termasuk Perpu), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Daerah (Perda, baik Tingkat I maupun II). Hierarkis ini membawa konsekuensi bahwa hukum tertinggi (UUD) harus meliputi segala urusan negara, berlaku universal dan untuk tujuan jangka panjang (tak terbatas). Oleh sebab itu rumusan ketentuan dalam UUD sebatas rumusan azas-azas, dan bukan rumusan detail-operasional. Operasionalisasi substansi hukum maupun aturan main, terletak pada UU, PP, Perpres, dan Perda. Semakin ke bawah, harus semakin detail dan operasional, sehingga memungkinkan hukum dijalankan sesuai dengan konteks ruang dan waktu, situasi dan kondisi bagi masing-masing daerah maupun subjek hukum terkait.
II.D Prinsip – Prinsip Negara Hukum
            Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,SH ada belasan cirri penting dari Negara hukum diantaranya : supremasi hukum, persamaan dalam hukum, asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ eksekutif yang independent , peradilan bebas dan tidak memihak, peradilan tata usaha Negara,  peradilan tata Negara,  perlindungan hak asasi manusia, bersifat Demokratis, sarana untuk mewujudkan tujuan Negara, dan transparansi dan kontrol sosial[6].
            Sebagian pendapat mengatakan ada 3 ciri penting dari Negara hukum sehingga suatu Negara dapat dikatagorikan dalam Negara yang berdasarkan hukum yaitu : kemerdekaan kekuasaan kehakiman ( independent of the judiciary ), kemandiriaan profesi hukum ( independent of the legal profession ), dan kemerdekaan pers ( pers freedom ).
            Ketiga unsur inilah yang paling berkepentingan untuk menjaga agar tetap tegaknya prinsip – prinsip negara hukum dengan dua belas cirinya yang sudah disebutkan oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,SH.














BAB III
P E N U T U P
III.A Kesimpulan
Negara hukum dalam perspektif  Pancasila yang dapat diistilahkan sebagai negara hukum Indonesia atau negara hukum Pancasila disamping memiliki elemen-elemen yang sama dengan elemen negara hukum dalam rechtstaat mauapun rule of law, juga memiliki elemen-elemen yang spesifik yang menjadikan negara hukum Indonesia berbeda dengan konsep negara hukum yang dikenal secara umum.
Hukum yang berlaku pada suatu negaram, dan bersifat mengikat. Mengikat setiap warga negara, aparat negara, pemerintah dan lembaga-lembaga negara serta    lembaga - lembaga kemasyarakatan untuk mentaati dan melakasanakannya. Oleh karena itu, setiap lembaga-lembaga Negara dalam melaksanakan tindakan apapun harus di landasi oleh hukum atau harus dapat di pertanggung jawabkan secara hukum.
Kiranya dapat ditarik benang merah bahwa sebenarnya konsep Negara hukum Indonesia merupakan perpaduan 3 (tiga) unsur yaitu Pancasila, hukum nasional dan tujuan Negara.
Kenali Negara kami, kenali hukum kami !.
Hukum kami adalah jiwa kami, darah,
daging, tulang-belulang kami,
mengakar kuat dalam bumi pertiwi,
tumbuh, berkembang, menjulang, menyapa ramah tetangga dan lingkungan kami,
Hukum kami adalah hidup dan kehidupan kami,
Hukum kami adalah jati diri Negeri kami,
Indonesia.
Oleh : Sudjito bin Atmoredjo
Daftar Pustaka
·         Darmodihardjo, Dardji., Santiaji Pancasila, Laboratorium Pancasila IKIP Malang, Penerbit: Usaha Nasional,  Surabaya, 1979
·         Oksidelfa Yanto,SH,MH Materi kuliah pancasila Negara Hukum Dalam Perspektif Pancasila
·         http//:www.pgri1pwk.blogspot.com
·         Azumardi Azra, Civic education. MA ICCE UIN Jakarta
·         UUD 1945 amandemen I – IV
·         UUD 1945 (sebelum diamandemen), Penjelasan Umum, II. SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA






[1] UUD 1945 amandemen I – IV hal  34
[2] UUD 1945 (sebelum diamandemen), Penjelasan Umum, II. SISTEM PEMERINTAHAN NEGARA
[3] www.pgri1pwk.blogspot.com
[4] civic education hal 44. Azumardi Azra, MA ICCE UIN Jakarta
[5] Dardji Darmodihardjo, Santiaji Pancasila, Laboratorium Pancasila IKIP Malang, Penerbit Usaha Nasional,  Surabaya, 1979, hlm. 52.
[6]  Oksidelfa Yanto,SH,MH Materi kuliah pancasila Negara Hukum Dalam Perspektif Pancasila hal 1
 

Karya Anak Bangsa Copyright © 2008 Black Brown Art Template by Ipiet's Blogger Template